Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 Mei 2026 | 23:17 WIB


Sumbardaily.com – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar) resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan di tengah besarnya kerusakan yang ditimbulkan bencana akhir 2025, termasuk total kerugian di Sumbar yang diperkirakan mencapai Rp 33,52 triliun.





Langkah hukum itu diajukan pada Kamis (7/5/2026) melalui Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.





Para penggugat didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum. Mereka menilai pemerintah pusat lamban dalam menangani dan memulihkan dampak bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera pada akhir 2025.





Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan, hingga saat ini masyarakat terdampak di Sumbar masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan belum mendapatkan kepastian arah pemulihan pascabencana.





Menurut Alfi, negara seharusnya hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan hanya setelah bencana terjadi. Ia menekankan pentingnya pembangunan yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang pada generasi mendatang.





“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Alfi, Kamis (7/5/2026).





Alfi menjelaskan, penetapan status bencana nasional menjadi hal penting agar proses pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi langsung oleh pemerintah pusat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X