Sementara itu, hewan yang belum mendapatkan label umumnya terkendala faktor usia, seperti belum tanggal gigi atau belum memenuhi kategori musinnah. Selain itu, ada juga ternak yang ditemukan mengalami cacat fisik sehingga tidak layak dijadikan hewan kurban.
“Pengecekan kesehatan telah kami mulai sejak 4 Mei 2026 dan akan terus berlangsung hingga H-2 Idul Adha,” katanya.
Untuk memastikan seluruh penampungan ternak terjangkau pemeriksaan, Dinas Pertanian Kota Padang mengerahkan tiga tim pemeriksa yang bertugas secara bergantian menyisir berbagai lokasi penjualan hewan kurban di Kota Padang.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh hewan yang dipasarkan kepada masyarakat benar-benar dalam kondisi sehat dan memenuhi ketentuan syariat.
Yasir juga mengimbau para peternak dan pedagang sapi kurban agar aktif melaporkan kondisi ternaknya kepada petugas medis veteriner supaya pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami berkomitmen memastikan sapi yang ada di penampungan Kota Padang benar-benar sehat dan layak sebagai hewan kurban,” tegasnya.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi salah satu langkah penting menjelang Idul Adha guna menjaga keamanan pangan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat. (*)