"Sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan liar ini sudah disurati oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan, kita juga sering melakukan penertiban di kawasan ini," kata Harvi.
Penertiban bangunan liar ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota.
Keberadaan bangunan di fasilitas umum dan sempadan sungai dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang publik serta menimbulkan persoalan lingkungan.
Satpol PP Kota Padang pun mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di area fasilitas umum maupun badan jalan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami mengimbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, ditempat yang tidak melanggar Perda. Dengan adanya penertiban ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum di Kota Padang," tuturnya. (adl)