Aksi Keji Paman di Tanah Datar: Cabuli Keponakan 4 Kali, Tangan Diikat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 5 Mei 2026 | 07:09 WIB
Seorang pria paruh baya berinisial Y (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Polres Padang Panjang)
Seorang pria paruh baya berinisial Y (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Polres Padang Panjang)


Sumbardaily.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat di Tanah Datar.





Seorang pria paruh baya berinisial Y (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.





Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai petani ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial P (64), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.





Tersangka Y kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat mengonfirmasi penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/5/2026).





Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.





"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup, diantaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan menyita barang bukti, kami telah menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata IPTU Ronald Hidayat dalam keterangan resmi dikutip Selasa (5/5/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X