Penjagaan Perlintasan Kereta Api di Sumbar Dihentikan, 54 Titik Kini Tanpa Pengawasan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:12 WIB
Perlintasan sebidang kereta api di Kota Padang. (Foto: Indra K/Sumbar Daily)
Perlintasan sebidang kereta api di Kota Padang. (Foto: Indra K/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com – Kebijakan penghentian penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan publik setelah puluhan titik perlintasan kereta api resmi tidak lagi dijaga mulai 1 Mei 2026.





Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026 yang berdampak langsung pada operasional di lapangan.





Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menetapkan penghentian tersebut melalui surat resmi bernomor KA.401/1/18/BTP-PDG/2026 tertanggal 29 April 2026.





Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah terdampak, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Padang Pariaman.





Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan penghentian penjagaan perlintasan sebidang dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.





Selain itu, tidak tersedianya alokasi anggaran dalam DIPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang untuk melanjutkan kegiatan penjagaan menjadi faktor utama dihentikannya layanan tersebut.





Sebanyak 54 titik perlintasan sebidang yang sebelumnya dijaga kini tidak lagi mendapatkan pengawasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga oleh tenaga kerja yang selama ini bertugas di lokasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X