Momentum May Day, Pekerja di Padang Soroti Upah dan Perlindungan Tenaga Kerja

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:00 WIB
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Padang menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah dalam sebuah pertemuan yang digelar di kediaman resmi wali kota Padang, Jumat (1/5/2026). (Foto: Pemko Padang)
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Padang menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah dalam sebuah pertemuan yang digelar di kediaman resmi wali kota Padang, Jumat (1/5/2026). (Foto: Pemko Padang)


Sumbaradaily.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Padang dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan.





Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Padang menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah dalam sebuah pertemuan yang digelar di kediaman resmi wali kota Padang, Jumat (1/5/2026).





Pertemuan ini menjadi wadah dialog terbuka antara kalangan buruh dan Pemerintah Kota Padang guna membahas berbagai isu penting, mulai dari regulasi ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja informal.





Dalam forum tersebut, Ketua Konsulat FSPMI Kota Padang, Doni Rinaldi, menyoroti sejumlah hal yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.





Ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan Dewan Pengupahan Kota Padang sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan kebijakan upah.





Selain itu, ia juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem outsourcing dan kontrak kerja yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi pekerja.





Tak hanya itu, pengawasan terhadap implementasi upah minimum serta perlindungan bagi pekerja informal juga menjadi perhatian utama.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X