Bayar PBB Padang Pariaman Kini Bisa Pakai QRIS, Tak Perlu Antre ke Loket

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 April 2026 | 13:00 WIB
Rapat koordinasi pembahasan implementasi pembayaran PBB digital melalui QRIS dan Virtual Account berlangsung di Kantor Pusat Bank Nagari Pengambiran, melibatkan BPKD Padang Pariaman dan jajaran Bank Nagari. (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Rapat koordinasi pembahasan implementasi pembayaran PBB digital melalui QRIS dan Virtual Account berlangsung di Kantor Pusat Bank Nagari Pengambiran, melibatkan BPKD Padang Pariaman dan jajaran Bank Nagari. (Foto: Pemkab Padang Pariaman)


Sumbardaily.com - Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui terobosan digitalisasi layanan.





Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah penerapan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis digital dengan memanfaatkan QRIS dan Virtual Account.





Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman bekerja sama dengan Bank Nagari. Integrasi sistem pembayaran non-tunai ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam membayar pajak.





Pembahasan terkait implementasi program tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Nagari Pengambiran.





Pertemuan itu dihadiri Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhli, S.AP., MM, Kepala Bidang Pendataan BPKD, serta Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung Afrizon, SE, bersama jajaran.





Digitalisasi pembayaran PBB ini dinilai bukan sekadar inovasi, tetapi juga langkah strategis untuk menjawab persoalan klasik rendahnya kepatuhan wajib pajak. Selama ini, keterbatasan waktu dan akses menjadi hambatan utama masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.





Dengan hadirnya sistem QRIS dan Virtual Account, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X