Dirut hingga Dokter Jadi Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 April 2026 | 13:50 WIB
Gedung RSUP M Djamil Padang (Foto: Sumbar Daily)
Gedung RSUP M Djamil Padang (Foto: Sumbar Daily)


Sumbardaily.com – Kasus meninggalnya bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, di RSUP M Djamil Padang memasuki tahap penyelidikan. Sebanyak delapan orang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut, termasuk jajaran direksi rumah sakit hingga tenaga medis.





Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Proses hukum pun mulai berjalan setelah orang tua korban melaporkan dugaan yang mereka alami selama masa perawatan anaknya.





Dari delapan nama yang dilaporkan, dua di antaranya merupakan pimpinan RSUP M Djamil Padang. Mereka adalah Direktur Utama serta Direktur Medik dan Keperawatan. Sementara itu, enam terlapor lainnya berasal dari kalangan dokter spesialis dan dokter residen yang bertugas di rumah sakit tersebut.





Ayah korban, Doris Flantika, membenarkan bahwa pihaknya turut melaporkan jajaran direksi dalam kasus ini. Menurutnya, tanggung jawab atas peristiwa yang dialami anaknya tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan rumah sakit.





“Iya betul, dua orang jajaran direksi dilaporkan juga,” ujar Doris, Selasa (28/4/2026).





Ia menegaskan bahwa setiap kejadian yang terjadi dalam sebuah institusi berada dalam lingkup tanggung jawab pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya menilai direksi perlu ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.





“Kami berkeyakinan, kan instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya,” tegasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X