Dalam dokumen laporan, tercatat delapan orang yang dilaporkan dengan inisial R, S, B, A, T, R, DY, dan DI. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jabatan atau peran masing-masing terlapor selama proses penanganan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, Doris Flantika menyampaikan bahwa laporan yang diajukannya ditujukan kepada petugas medis yang menangani anaknya selama masa perawatan di RSUP M Djamil Padang. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut antara lain berupa foto kondisi anaknya saat menjalani perawatan serta sampel air mandi pasien yang disebut dalam kondisi keruh. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dan ditentukan pihak yang bersalah,” kata Doris.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumbar, terutama terkait dugaan malpraktik dalam layanan kesehatan. Pihak kepolisian memastikan akan menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. (*)