Demo di Kemendagri Soal VCS, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 25 April 2026 | 22:35 WIB
Aksi demo di Kemendagri soal kasus VCS Bupati Limapuluh Kota. Massa desak Mendagri Tito Karnavian sanksi Bupati Limapuluh Kota Safni. (Foto: Istimewa)
Aksi demo di Kemendagri soal kasus VCS Bupati Limapuluh Kota. Massa desak Mendagri Tito Karnavian sanksi Bupati Limapuluh Kota Safni. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Fornt Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan skandal Video Call Sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni.





Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar menjatuhkan sanksi terhadap kepala daerah tersebut. Mereka menilai dugaan tindakan tersebut mencoreng etika publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.





Koordinator aksi, M Syafri, dalam orasinya menyampaikan bahwa seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam perbuatan yang dinilai tidak pantas.





“Kami menekankan kepada Menteri bapak Tito Karnavian bahwasanya ada bawahannya, Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, melakukan pelecehan seksual. Kepala daerah VCS,” ujar Syafri.





Ia juga menyoroti bahwa dugaan keterlibatan tersebut dinilai melanggar nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik, terlebih setelah mengikuti pembekalan atau retreat kepala daerah usai pelantikan.





“Dalam retreat itu bagaimana kepala daerah bisa menjaga moral dan integritas, namun hal tersebut tidak diaplikasikan,” katanya.





Desakan Permintaan Maaf dan Ancaman Aksi Lanjutan





Selain meminta sanksi dari pemerintah pusat, massa juga mendesak Safni Sikumbang untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Mereka memberikan batas waktu 3x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X