Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Harap Sanksi Pidana dan Perdata

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 April 2026 | 13:45 WIB
Gedung RSUP M Djamil Padang (Foto: Sumbar Daily)
Gedung RSUP M Djamil Padang (Foto: Sumbar Daily)


Sumbardaily.com – Kasus balita meninggal yang menimpa Alceo Hanan Flantika memasuki babak baru. Keluarga korban memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan RSUP M Djamil ke Polda Sumbar, menyusul dugaan kelalaian dalam penanganan medis.





Langkah ini diambil setelah orang tua Alceo sebelumnya melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Kesehatan serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).





Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai menjadi penyebab meninggalnya anak mereka.





Alceo, bayi berusia 14 bulan, meninggal dunia pada 3 April 2026 setelah menjalani perawatan selama satu pekan di RSUP M Djamil Padang akibat luka bakar. Keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara menyeluruh oleh lembaga terkait.





Ayah korban, Doris Flantika, menegaskan pihaknya menginginkan adanya pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun perdata.





“Usut kasus ini sampai tuntas, kami ingin ada sanksi pidana dan perdata untuk orang-orang yang sudah melakukan kesalahan,” ujar Doris, Rabu (22/4/2026).





Selain pengaduan ke lembaga pusat, Doris menyatakan bahwa laporan resmi ke kepolisian akan dilakukan pada Kamis (23/4/2026). Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X