“Penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku, demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP tetap mengimbau para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar ketentuan yang ada. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat beradaptasi dengan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di Kota Padang. (*)