Surau Buya Hamka Dibangun, Jadi Pusat Pendidikan Karakter di Padang Panjang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 20 April 2026 | 12:05 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat peletakan batu pertama Surau Buya Hamka. (Foto: Kominfo Padang Panjang)
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat peletakan batu pertama Surau Buya Hamka. (Foto: Kominfo Padang Panjang)


Sumbardaily.com – Surau Buya Hamka di kawasan Kauman Muhammadiyah, Padang Panjang, tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga dirancang menjadi pusat pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.





Pembangunan fasilitas ini resmi dimulai melalui peletakan batu pertama oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Jumat (17/4/2026).





Inisiatif pembangunan Surau Buya Hamka menjadi bagian dari upaya mendorong integrasi antara pendidikan formal dan nilai-nilai keagamaan. Kehadiran surau ini diharapkan mampu menjadi ruang pembinaan generasi muda yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan moral yang kokoh.





Kunjungan kerja Abdul Mu’ti ke Padang Panjang tersebut disambut oleh Wali Kota Hendri Arnis bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Suasana penyambutan berlangsung meriah dan penuh antusiasme.





Dalam agenda tersebut, Mendikdasmen turut menyerahkan bantuan sebesar Rp300 juta untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan di lingkungan Kauman Muhammadiyah. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan yang tersedia.





Abdul Mu’ti menegaskan, pembangunan Surau Buya Hamka memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang seimbang antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai moral.





“Kita harapkan bantuan ini dapat mempercepat pembangunan surau sehingga segera dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X