Sumbardaily.com – Seorang pria berinisial MHI (37) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pelaku diamankan ketika berada di depan sekolah di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan terhadap MHI dilakukan di depan SMPN 1 Luak yang berada di Kenagarian Sungai Kamuyang. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang berjalan sesuai prosedur.
Petugas awalnya menangkap MHI di lokasi kejadian dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya.
“Tim kami menemukan stok narkotika yang disembunyikan setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka,” ujar AKP Gusmanto, dikutip Selasa (14/4/2026).
Dari tangan pelaku serta hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 13 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan 38 butir pil yang diduga ekstasi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip kemasan, satu unit sepeda motor.