Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Polisi: Motif Dendam Gaji tak Kunjung Dibayar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan ASN di Polres Pasaman Barat memperlihatkan tersangka NJ memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban di pondok kebun. Rekonstruksi digelar pada Senin (13/4/2026) siang. (Dok. Polres Pasbar)
Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan ASN di Polres Pasaman Barat memperlihatkan tersangka NJ memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban di pondok kebun. Rekonstruksi digelar pada Senin (13/4/2026) siang. (Dok. Polres Pasbar)


Sumbardaily.com - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan.





Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan, jauh lebih banyak dari rencana awal penyidik.





Proses rekonstruksi yang digelar oleh Polres Pasbar pada Senin (13/4/2026) siang itu membuka secara rinci kronologi pembunuhan yang diduga telah direncanakan sejak jauh hari. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, sementara korban diperankan oleh pengganti.





Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres Pasaman Barat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari saksi, tim Inafis, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum tersangka.





Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai prosedur yang berlaku.





Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi mengatakan, lokasi rekonstruksi sengaja dipilih di lingkungan Mapolres demi menjaga keamanan.





“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X