Produksi Sampah Capai 700 Ton per Hari, Padang Tancap Gas Bangun PSEL

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 9 April 2026 | 20:09 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengolahan sampah menjadi energi listrik di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (9/4/2026) siang. (Dok. Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengolahan sampah menjadi energi listrik di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (9/4/2026) siang. (Dok. Prokopim)


Sumbardaily.com - Lonjakan volume sampah harian yang mencapai sekitar 700 ton mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat langkah konkret melalui pengembangan pengolahan sampah berbasis energi listrik.





Upaya ini tidak lagi sekadar wacana, melainkan masuk tahap strategis melalui penandatanganan kerja sama lintas pemerintah.





Keseriusan itu ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terkait penyiapan serta dukungan penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).





Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (9/4/2026) siang.





Momen tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen BPLH) Diaz Hendropriyono, serta melibatkan tiga daerah lain yakni Kota Solok, Bukittinggi dan Padang Panjang.





Langkah ini menjadi titik penting dalam upaya mengubah pola pengelolaan sampah di Padang, dari sekadar pembuangan menuju pemanfaatan bernilai ekonomi.





Fadly Amran menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X