Sumbardaily.com - Perlintasan sebidang menjadi sorotan pasca insiden kecelakaan di jalur rel kawasan Indarung, Kota Padang. Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang liar yang dinilai membahayakan keselamatan.
Penutupan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di KM 12+600 petak jalan Pauh Lima-Indarung. Lokasi ini sebelumnya merupakan perlintasan liar dengan lebar sekitar lebih kurang dua meter yang kerap digunakan oleh pejalan kaki.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Perlintasan sebidang liar selama ini menjadi titik rawan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api. Keputusan penutupan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, khususnya Pasal 5 dan 6 yang mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menekan potensi kecelakaan.
“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan perlintasan liar yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sangat berisiko. Selain membahayakan masyarakat yang melintas, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap perlintasan sebidang wajib dikelola sesuai kelas jalan serta kewenangan pemerintah.