Usai Kecelakaan Tragis, KAI Divre II Sumbar Gencar Tutup Perlintasan Liar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 9 April 2026 | 18:02 WIB
Petugas bersama instansi terkait melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di kawasan Indarung, Kota Padang, Kamis (9/4/2026), sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre II Sumbar)
Petugas bersama instansi terkait melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di kawasan Indarung, Kota Padang, Kamis (9/4/2026), sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre II Sumbar)


Sumbardaily.com - Perlintasan sebidang menjadi sorotan pasca insiden kecelakaan di jalur rel kawasan Indarung, Kota Padang. Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang liar yang dinilai membahayakan keselamatan.





Penutupan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di KM 12+600 petak jalan Pauh Lima-Indarung. Lokasi ini sebelumnya merupakan perlintasan liar dengan lebar sekitar lebih kurang dua meter yang kerap digunakan oleh pejalan kaki.





Langkah ini bukan tanpa alasan. Perlintasan sebidang liar selama ini menjadi titik rawan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api. Keputusan penutupan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, khususnya Pasal 5 dan 6 yang mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.





Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menekan potensi kecelakaan.





“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.





Ia menjelaskan, keberadaan perlintasan liar yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sangat berisiko. Selain membahayakan masyarakat yang melintas, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.





Dalam regulasi yang berlaku, setiap perlintasan sebidang wajib dikelola sesuai kelas jalan serta kewenangan pemerintah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X