Penundaan Tol Padang–Pekanbaru Berisiko Naikkan Biaya, Ruas Sicincin–Bukittinggi Disorot

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 9 April 2026 | 21:56 WIB
Hutama Karya Infrastruktur berlakukan rekayasa lalu lintas di Tol Padang–Sicincin KM 19+000 akibat pekerjaan erection girder. (Foto: HKI)
Hutama Karya Infrastruktur berlakukan rekayasa lalu lintas di Tol Padang–Sicincin KM 19+000 akibat pekerjaan erection girder. (Foto: HKI)


Sumbardaily.com – Penundaan pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru, khususnya pada ruas Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin, berpotensi meningkatkan biaya proyek sekaligus mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.





Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam rapat pendahuluan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (9/4/2026).





Rapat tersebut dipimpin Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR Dedy Gunawan, serta Direktur Utama PT Hutama Karya Koentjoro.





Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya percepatan pembangunan ruas Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia meminta seluruh pihak memberikan dukungan penuh agar proyek tidak mengalami keterlambatan lebih lanjut.





“Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional, tentu kita di daerah harus memberikan dukungan penuh. Ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk kepentingan masyarakat Sumbar secara luas,” ujar Mahyeldi.





Ia menjelaskan, pembangunan ruas Sicincin–Padang Panjang–Bukittinggi sejatinya telah direncanakan sejak 2024. Oleh karena itu, rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala di lapangan.





Mahyeldi mengakui setiap proyek memiliki tantangan, namun ia optimistis persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama lintas sektor.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X