Sumbardaily.com - Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang melibatkan seorang pria berinisial JGS (29) alias Jaka Gledek diungkap oleh jajaran Polresta Padang melalui gerak cepat Tim Klewang. Pelaku diamankan setelah diduga mengambil sebuah telepon genggam milik seorang mahasiswi yang tertinggal di dalam kendaraan umum.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Reva Daratista (21), seorang mahasiswi yang kehilangan ponsel miliknya usai menggunakan transportasi online jenis mobil Maxim di kawasan Kota Padang.
Insiden tersebut diketahui terjadi pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/4/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Tim Klewang kemudian melakukan penelusuran dengan melibatkan sopir kendaraan Maxim yang sebelumnya ditumpangi korban. Sopir tersebut mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobilnya.