ASN Sumbar WFH Setiap Jumat, Mahyeldi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 8 April 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang menekankan efisiensi, digitalisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.





Penerapan skema kerja hybrid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 06 Tahun 2026. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara pada Jumat diberlakukan sistem WFH.





Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus langkah strategis untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan berorientasi hasil.





“Di samping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).





Menurutnya, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas kinerja ASN. Justru, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas berbasis output yang terukur.





“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.





Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai platform digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian akan dimaksimalkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X