Sumbardaily.com – Kasus pencurian ternak yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari akhirnya menemui titik terang. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian hewan ternak berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Tersangka berinisial RN (43), warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pencarian intensif selama setengah tahun.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan segera setelah keberadaan tersangka berhasil terdeteksi. Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka ini merupakan pelaku yang dicari terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025, dengan pasal dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Andrio.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Kota Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama Panit 1 Reskrim Iptu Zero dan anggota opsnal melakukan interogasi serta pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya telah mencuri satu ekor kambing. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
“Dalam pemeriksaan tersebut, RN mengakui perbuatannya telah mencuri satu ekor kambing. Ia juga mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga orang rekan lainnya,” kata Andrio.