Sumbardaily.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HMP (32) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke yang berada di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
"Korban bernama Peri (35). Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri," katanya, Minggu (5/4/2026) siang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut.