Sumbardaily.com – Sejumlah ASN di Kota Padang tercatat tidak hadir saat hari pertama kerja usai cuti Lebaran, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pj Sekretaris Daerah, Raju Minropa, Kamis (26/3/2026).
Pemerintah pun memastikan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.
Sidak ini dilakukan untuk mengecek langsung kehadiran ASN pascalibur Lebaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemantauan tersebut, masih ditemukan ASN yang tidak hadir, meskipun secara umum tingkat kehadiran dinilai cukup baik.
“Kita ingin melihat langsung kehadiran ASN usai libur Lebaran,” ujar Raju Minropa.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebelumnya menerapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini berlaku sebelum Lebaran pada 17–19 Maret 2026, serta setelah Lebaran pada 25–27 Maret 2026.