Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota Sebut RJ di Kasus VCS Saran Polisi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 23 Maret 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)



Pihak Safni melalui kuasa hukumnya juga memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang telah berhasil mengungkap dan melacak keberadaan pelaku dalam kasus tersebut.





Nurul turut mengimbau masyarakat, khususnya di Limapuluh Kota, agar dapat menghormati proses dan hasil penyidikan yang tengah berjalan.





“Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas, sebagaimana yang lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” jelasnya.





Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan atau restorative justice.





Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan karena korban dalam kasus ini telah memberikan maaf atas perbuatan pelaku.





Namun demikian, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima permohonan resmi terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.





“Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegasnya. (*)





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X