Edita juga menekankan bahwa perkembangan teknologi saat ini memungkinkan manipulasi video dengan tingkat kecanggihan tinggi. Oleh karena itu, hasil analisis forensik digital harus mampu menjelaskan secara rinci apakah terdapat indikasi rekayasa dalam video tersebut.
“Harus dibuktikan apakah benar video itu editan atau tidak. Jika memang ada manipulasi, harus dijelaskan bagian mana yang mengalami perubahan dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/3/2026), Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa video VCS tersebut merupakan hasil editan sesuai dengan pengakuan pelaku.
“Terlapor mengaku video itu editan,” ujar Susmelawati.
Namun demikian, dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian tidak melibatkan pakar atau ahli digital forensik maupun telematika untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan perdebatan di kalangan akademisi dan publik, terutama terkait pentingnya pembuktian berbasis ilmiah dalam kasus yang melibatkan bukti digital dan potensi pelanggaran hukum di bidang ITE. (*)