Sumbardaily.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengusulkan agar sistem pengawasan penyiaran di Indonesia menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah memperluas cakupan pengawasan hingga menyentuh konten media sosial, yang kini menjadi sumber utama arus informasi di ruang publik.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah kepada Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, dalam acara pelantikan Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 yang digelar di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).
Mahyeldi menilai perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap informasi. Jika sebelumnya televisi dan radio menjadi sumber utama informasi publik, kini berbagai platform digital dan media sosial turut memainkan peran penting dalam penyebaran informasi.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar pengawasan penyiaran dapat tetap relevan dengan kondisi ekosistem media saat ini.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” kata Mahyeldi dikutip Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.