214 Narapidana di Rutan Padang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 1 Berpotensi Bebas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 12 Maret 2026 | 04:46 WIB
Gedung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. (Dok. Humas Rutan Padang)
Gedung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. (Dok. Humas Rutan Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.





Total sementara yang telah diajukan sebanyak 214 narapidana yang dinilai memenuhi syarat administrasi dan substantif.





Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah mengatakan, proses pengusulan remisi tersebut telah dilakukan dan sejauh ini tidak terdapat kendala dalam pengajuan nama-nama warga binaan yang berhak menerima pengurangan hukuman.





“Soal remisi orang yang memenuhi syarat dan usulan sementara masih 214 orang yang tidak ada kendala jadi untuk waktunya nanti pada saat remisi itu didapatkan di bulan Idul Fitri nantinya,” kata Mai Yudiansyah usai kegiatan berbuka puasa bersama dengan awak media, Rabu (11/3/2026) malam.





Selain itu, terdapat satu narapidana yang berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan rekomendasi.





"Sementara itu, untuk kategori remisi pidana khusus dengan syarat minimal telah menjalani enam bulan masa pidana, tercatat sebanyak 77 orang masuk dalam daftar yang diusulkan," ujarnya.





Ia juga menyoroti jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Padang yang tercatat mencapai 970 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 413 orang merupakan narapidana, sementara sisanya berstatus tahanan yang masih menjalani proses hukum.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X