Libur Nyepi dan Idul Fitri, ASN Pemko Padang Boleh Kerja dari Mana Saja

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 11 Maret 2026 | 12:52 WIB
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN melalui sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.





Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.





Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.





Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.





Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan dengan sistem WFA akan berlangsung dalam dua periode. Periode pertama dilakukan pada masa pra-Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026), atau dua hari sebelum libur nasional.





Sementara itu, periode kedua diberlakukan setelah masa libur Idul Fitri, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Periode ini berlangsung selama tiga hari setelah masa cuti bersama Idul Fitri.





Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan sistem kerja WFA. Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing OPD.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X