Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BNI: Dua Pejabat Bank Belum Ditahan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 11 Maret 2026 | 05:02 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Law Justice)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Law Justice)


Sumbardaily.com – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan. Kasus yang menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) ini menuai perhatian karena dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada yang dilakukan penahanan.





Salah satu tersangka bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut adalah anggota DPRD Sumbar berinisial BSN. Politikus yang masih aktif menjabat sebagai anggota dewan itu disebut tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.





Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari pihak perbankan. Mereka adalah RA yang menjabat sebagai senior relationship manager pada 2016 serta RF yang merupakan relationship manager pada periode 2018 hingga 2020 di PT BNI-SKM Padang.





Meski telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut, RA dan RF hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut.





Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, belum memberikan penjelasan secara rinci terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak bank tersebut. Ia hanya menyebut bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.





“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan. Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. Sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya,” kata Afdal dihubungi Selasa (10/3/2026).





Afdal juga enggan merinci berapa kali RA dan RF telah dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO seperti halnya tersangka BSN.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X