Sumbardaily.com – Penertiban pedagang musiman nonkuliner dan parkir liar dilakukan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang setelah masih ditemukan pedagang berjualan di pinggir jalan serta kendaraan yang parkir sembarangan hingga menghambat akses masuk pasar.
Penataan ini dilakukan saat peninjauan pada Senin (9/3/2026) malam sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah kota menemukan masih adanya pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Selain itu, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya juga menyebabkan akses menuju kawasan pasar menjadi terganggu.
Kondisi ini dinilai dapat memicu kemacetan serta menurunkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar. Karena itu, langkah penertiban langsung dilakukan guna memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan bahwa kawasan pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga harus dijaga ketertiban dan kenyamanannya.
“Pasar adalah pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu kawasan pasar harus tertata dengan baik, bersih dan nyaman. Jangan sampai terlihat semrawut apalagi sampai menggunakan badan jalan,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, sebelumnya Pemko Padang Panjang telah mengimbau para pedagang musiman agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Pemerintah kota juga telah menyiapkan kios-kios di Gedung Pasar Pusat sebagai lokasi alternatif bagi pedagang musiman nonkuliner.