Kalibut Kasus Anggota DPRD Sumbar Picu Polemik, Kejari Padang Bantah Seluruh Klaim Kuasa Hukum

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 9 Maret 2026 | 21:20 WIB
Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) bernama Beny Saswin Nasrun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen. (Dok. Instagram/@kejaksaan.negeri.padang)
Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) bernama Beny Saswin Nasrun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen. (Dok. Instagram/@kejaksaan.negeri.padang)


Sumbardaily.com, Padang - Polemik dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen kembali memanas.





Kalibut kasus yang menyeret nama tersangka Beny Saswin Nasrun yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) memunculkan silang pendapat antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan kuasa hukum tersangka, Suharizal.





Kejari Padang secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Suharizal di berbagai media sosial dan media dalam jaringan (daring/online).





Pihak kejaksaan menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.





Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erianto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.





Menurut Afdal, salah satu tudingan yang perlu diluruskan adalah terkait penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejari Padang.





“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X