Sumbardaily.com, Padang - Polemik dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen kembali memanas.
Kalibut kasus yang menyeret nama tersangka Beny Saswin Nasrun yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) memunculkan silang pendapat antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan kuasa hukum tersangka, Suharizal.
Kejari Padang secara tegas membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan Suharizal di berbagai media sosial dan media dalam jaringan (daring/online).
Pihak kejaksaan menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erianto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Afdal, salah satu tudingan yang perlu diluruskan adalah terkait penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejari Padang.
“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).