Modus Pejabat Polri Jual Mobil, Sindikat Napi Tipu Korban hingga Rp1 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 8 Maret 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi Jual Beli Mobil (Foto: Freepik)
Ilustrasi Jual Beli Mobil (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Kasus penipuan jual beli mobil dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Tanah Datar. Mengejutkannya, aksi penipuan tersebut ternyata dikendalikan oleh empat orang narapidana (napi) yang berada di dalam Lapas Surabaya.





Keempat pelaku diketahui berinisial Y, S, R, dan I. Mereka menjalankan skenario penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat Polri hingga petugas di kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.





Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri serangkaian laporan yang masuk ke Polres Tanah Datar selama sekitar delapan bulan terakhir. Dalam periode tersebut, tercatat lima orang korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.





Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota kepolisian saat menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.





Menurutnya, penelepon tersebut mengaku sebagai pejabat Polri yang sedang berada di kejaksaan. Ia kemudian menawarkan bantuan untuk menjualkan sebuah mobil kepada seorang pengusaha.





“Karena curiga mengarah ke penipuan jual beli mobil, pelaku meminta transfer uang ke pihak kejaksaan dengan alasan pembayaran sisa pajak kendaraan. Kami langsung melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini,” ujar Surya Wahyudi, Minggu (8/3/2026).





Pelaku Bagi Peran





Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menyusun skenario yang cukup rapi. Setiap orang memiliki peran berbeda untuk memperkuat cerita yang disampaikan kepada korban.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X