Keputusan tersebut diambil karena kondisi jalur Malalak saat ini masih berstatus darurat sehingga belum memungkinkan untuk digunakan sebagai jalur pengaturan arus lalu lintas skala besar.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2026 untuk selalu memperhatikan informasi lalu lintas yang telah ditetapkan.
Pengendara juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan selama arus mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung aman dan lancar. (*)