Sumbardaily.com – Pemerintah mulai membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman yang semakin nyata ketika beraktivitas di ruang digital. Risiko tersebut meliputi paparan konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan siber.