Sumbardaily.com, Padang - Perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan dalam fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di Padang memasuki babak yang semakin kompleks.
Di satu sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan dan memasukkan seorang oknum Anggota DPRD Sumbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Dr Suharizal menyampaikan tanggapan keras atas langkah penegakan hukum tersebut.
Oknum anggota DPRD Sumbar yang dimaksud adalah Beny Saswin Nasrun (BSN), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Padang, Koswara.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kuasa hukum BSN, Suharizal, dalam keterangan, Rabu (4/3/2026) mempersoalkan proses penetapan kliennya sebagai DPO. Ia menyoroti adanya kesalahan dalam surat panggilan tersangka yang disebut memuat kekeliruan penulisan tanggal dan tahun.
Menurutnya, surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan untuk hadir pada 14 Januari 2026. Namun, dalam surat tersebut terdapat kesalahan redaksional terkait tanggal dan tahun. Pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi atas kekeliruan itu.
Suharizal menyatakan bahwa secara prosedural, apabila terdapat kesalahan dalam surat panggilan, seharusnya dilakukan perbaikan dan pengiriman ulang.