Satpol PP Padang Obrak-abrik Lapak Petasan di Ramadan 1447 Hijriah, Puluhan Disita

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 2 Maret 2026 | 23:47 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia pedagang yang menjual petasan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada Senin (2/3/2026) siang. (Dok. Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia pedagang yang menjual petasan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada Senin (2/3/2026) siang. (Dok. Humas Satpol PP Padang)



Ia juga kembali mengingatkan agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi surat imbauan yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Larangan memperjualbelikan petasan selama Ramadan disebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.





“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X