Ia juga kembali mengingatkan agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi surat imbauan yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Larangan memperjualbelikan petasan selama Ramadan disebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tuturnya. (adl)