Sumbardaily.com, Padang - Langkah penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memasuki babak baru. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen.
Berdasarkan kabar terbaru yang dirilis Kejari Padang melalui laman Instagram resminya (@kejaksaan.negeri.padang), tersangka yang kini berstatus buronan tersebut adalah Beny Saswin Nasrun alias Beny.
Dalam poster DPO yang beredar, pria kelahiran Lubuk Basung, 18 September 1973 itu terakhir tercatat beralamat di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Koswara menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya beberapa waktu lalu.
Selain BSN yang diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) dan juga merupakan anggota DPRD Sumbar aktif, dua tersangka lainnya adalah RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016-2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020.
Kasus ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan di PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru yang diduga diproses dengan manipulasi jaminan.