Buka Siang Hari Saat Ramadan, Warung Makan di Padang Ditertibkan Satpol PP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:15 WIB
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah warung makan yang tetap melayani tamu pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026) siang. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah warung makan yang tetap melayani tamu pada siang hari selama Ramadan, Jumat (27/2/2026) siang. (Foto: Satpol PP Padang)



“Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1 yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelas Chandra.





Selain dilakukan penertiban, pemilik warung makan juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses lebih lanjut.





Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadan.





Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warung makan untuk tetap buka, namun ada batasan yang harus ditaati demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.





“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” imbau Chandra.





Satpol PP Padang memastikan pengawasan terhadap operasional warung makan selama Ramadan akan terus dilakukan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X