Cegah Penyimpangan, Kejari Padang Siapkan Pengawalan Khusus untuk Kepala Sekolah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:10 WIB
Kejari Padang memberikan pembekalan hukum kepada seluruh kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA se-Kota Padang agar lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan. (Foto: Kominfo Padang)
Kejari Padang memberikan pembekalan hukum kepada seluruh kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA se-Kota Padang agar lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan. (Foto: Kominfo Padang)


Sumbardaily.com – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memperkuat penerangan hukum bagi para kepala sekolah menjadi sorotan dalam upaya mencegah potensi penyimpangan di dunia pendidikan.





Melalui kegiatan yang digelar di Gedung Youth Centre, Padang, Kamis (26/2/2026), seluruh kepala sekolah dari jenjang SD hingga SMA se-Kota Padang mendapatkan pembekalan hukum agar lebih percaya diri dalam mengambil kebijakan.





Program ini dirancang untuk menjawab kegelisahan para kepala sekolah yang kerap berada dalam posisi sulit saat menghadapi kompleksitas regulasi dan tekanan eksternal.





Tidak sedikit kebijakan administratif maupun pengelolaan anggaran tertunda karena munculnya kekhawatiran akan konsekuensi hukum.





Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanggung jawab kepala sekolah sangat besar, mulai dari pengelolaan sumber daya hingga pelaksanaan program pendidikan.





“Penyuluhan ini sangat krusial. Kita ingin para kepala sekolah memiliki pemahaman hukum yang komprehensif. Dengan begitu, mereka akan lebih kuat, merasa nyaman, dan tidak perlu ragu lagi dalam bertindak selama itu sesuai aturan,” tegasnya, dikutip Jumat (27/2/2026).





Menurut Maigus, keraguan yang muncul sering kali disebabkan oleh belum utuhnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi di lingkungan sekolah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X