Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan sebanyak 11 kilogram lebih sabu-sabu dimusnahkan dalam satu rangkaian kegiatan yang mengungkap dua kasus besar peredaran gelap di provinsi tersebut.
Pemusnahan ini menjadi sorotan karena salah satu jaringan peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas I Porong Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan komitmen yang terus dijalankan institusinya.
“BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari Ranah Minang. Namun demikian, pada kesempatan ini tentu tidak lupa pula kami kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa kita harus berkomitmen untuk serius dan berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Ranah Minang yang kita cintai ini,” ujar Ricky dalam sambutannya, Rabu (25/2/2026).
Kasus pertama diungkap di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika oleh tersangka berinisial DN.
Tim BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap DN yang beralamat di Jalan Perwira II No 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan DN di kediamannya.
Di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik warna emas dan hitam bergambar durian bertuliskan “Fress Dried Durien” yang disimpan di dalam lemari kamar.