Polresta Padang Ringkus IRT Terduga Pencurian Produk Kecantikan, Kerugian Capai Jutaan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 26 Februari 2026 | 00:09 WIB
Seorang ibu muda berinisial WM (38) ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu Mini Market Kota Padang. Ia ditangkap pada Selasa (24/1/2026) malam. (Dok. Tim 1 Klewang Polresta Padang)
Seorang ibu muda berinisial WM (38) ditangkap karena diduga melakukan pencurian di salah satu Mini Market Kota Padang. Ia ditangkap pada Selasa (24/1/2026) malam. (Dok. Tim 1 Klewang Polresta Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan sejumlah produk kecantikan tanpa izin di sebuah pusat perbelanjaan ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.





Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2026.





"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana," katanya, Rabu (25/2/2026) malam.





Kasus ini terungkap setelah pelapor bernama Roby yang merupakan manajer Orenji Super Market menerima informasi dari karyawan terkait dugaan adanya aksi pencurian di dalam toko. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak manajemen melakukan pemeriksaan rekaman CCTV.





Dari hasil pengecekan, terlihat seorang perempuan berinisial WM (38) mengambil sejumlah barang dari dalam supermarket. Setelah dilakukan audit stok, diketahui beberapa produk hilang, yakni tiga Skintific Macinamide, enam Loreal Elseve Hyaluron Pure, satu shampoo Rejoice 340 ML, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu Lipstik Wardah.





"Akibat kejadian tersebut, Orenji Super Market mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000. Pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.





Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X