Tanah Belum Bersertifikat jadi Tantangan, Pengadaan Hunian Tetap dan Sekolah Rakyat di Padang Harus Dipercepat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 25 Februari 2026 | 21:24 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran (kiri) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (tengah) untuk membahas percepatan pengadaan tanah hunian tetap (huntap) korban terdampak bencana alam serta lahan untuk sekolah rakyat di Kota Padang. (Dok. Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran (kiri) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (tengah) untuk membahas percepatan pengadaan tanah hunian tetap (huntap) korban terdampak bencana alam serta lahan untuk sekolah rakyat di Kota Padang. (Dok. Prokopim)


Sumbardaily.com, Jakarta - Upaya percepatan pengadaan tanah untuk Hunian Tetap (Huntap) dan Sekolah Rakyat di Padang kini memasuki tahap krusial.





Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak langsung ke tingkat pusat guna memastikan kepastian hukum lahan yang akan digunakan bagi korban bencana hidrometeorologi serta pembangunan fasilitas pendidikan baru.





Wali Kota Padang, Fadly Amran, melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid di Jakarta, Selasa (24/2/2026).





Fokus utama pembahasan adalah percepatan administrasi dan legalitas lahan yang akan digunakan untuk Huntap dan Sekolah Rakyat.





Langkah ini dinilai strategis mengingat sejumlah lahan yang direncanakan masih menghadapi kendala administratif, termasuk status belum bersertifikat dan persoalan turun waris.





Pemko Padang sebelumnya telah menyiapkan lahan Huntap untuk korban bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025. Total terdapat tiga titik lokasi yang telah dipetakan.





Pertama, di Kelurahan Balai Gadang seluas 2,9 hektare dengan tambahan pengadaan 2,2 hektare. Kedua, di Kelurahan Simpang Haru seluas 5.000 meter persegi. Ketiga, di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, seluas 4,6 hektare.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X