Soal Kasus Tuan Takur di Pasar Raya Padang, Ini Kata Fadly Amran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 19 Februari 2026 | 09:05 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran (Foto: Humas Pemko Padang)
Wali Kota Padang Fadly Amran (Foto: Humas Pemko Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus Tuan Takur di kawasan Pasar Raya Padang.





Dalam unggahan media sosialnya, ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus tetap berlandaskan supremasi hukum sekaligus menjunjung keadilan.





Ia mengungkapkan bahwa Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan karena Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah memfokuskan upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) agar dapat masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Padang Fase VII.





“Perlu saya sampaikan, Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan, karena Pemko Padang sedang fokus merelokasi PKL di sepanjang kawasan Pasar Raya agar masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII,” tulisnya, dikutip Kamis (19/2/2026).





Penegasan Proses Hukum Harus Berdasar Bukti





Terkait dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, Fadly menilai hal itu tidak dapat dibenarkan.





Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penghukuman harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.





“Namun untuk hukum-menghukum tentu harus didasari kepada bukti dan prosedur yang berlaku, sehingga hukuman yang dijatuhkan setimpal serta memenuhi unsur keadilan,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X