Ia menegaskan bahwa penggunaan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih tentang kesatuan umat serta universalitas Islam.
“Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska,” ucapnya.
Menurut Arwin, Muhammadiyah dan pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi. KHGT menerapkan parameter 5–8 derajat secara global tanpa menunggu rukyat, sedangkan kriteria MABIMS pemerintah berlaku dalam batas wilayah Indonesia dan menghasilkan keputusan final setelah rangkaian rukyat serta sidang isbat dilakukan.
“Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan,” tutur Arwin.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan awal Ramadan bukan persoalan akidah, melainkan perbedaan teknis metode penetapan.
“Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu,” katanya.
Arwin menambahkan bahwa berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi KHGT merupakan bagian penting dari proses ilmiah. “Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad,” sambungnya.
Melalui penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal, Muhammadiyah berharap umat Islam dapat merencanakan kegiatan Ramadan secara lebih pasti. Meski demikian, kemungkinan perbedaan awal puasa dengan keputusan pemerintah tetap terbuka seiring perbedaan metode yang digunakan dalam menentukan masuknya bulan suci. (red)