Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Cepat: Ini Jam Kerja ASN Padang Selama Ramadan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 17 Februari 2026 | 14:30 WIB
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)
ASN di lingkungan Pemko Padang (Foto: Dok Diskominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026 resmi diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.





Perubahan ini mencakup waktu masuk kantor, durasi istirahat, hingga jam pulang kerja sebagai upaya menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.





Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang. Dalam aturan bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 itu, ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB.





Sementara durasi istirahat yang sebelumnya satu jam dipersingkat menjadi 30 menit, sedangkan jam pulang kerja ditetapkan pukul 15.00 WIB.





Khusus pada hari Jumat, terdapat penyesuaian berbeda. Waktu istirahat kembali menjadi satu jam untuk mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat bagi ASN laki-laki. Pada hari yang sama, jam pulang kerja juga berubah menjadi pukul 15.30 WIB.





Ketentuan lain berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu. Dalam skema tersebut, ASN diperbolehkan pulang lebih awal selama Ramadan, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.





Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN Pemerintah Kota Padang selama bulan puasa tercatat 32,50 jam per pekan. Selain pengaturan waktu kerja, terdapat pula ketentuan mengenai pakaian dinas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X