Sumbardaily.com, Tanah Datar – Penataan kawasan perkotaan kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar melalui kebijakan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, pusat Kota Batusangkar.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275 yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan maupun trotoar, termasuk kegiatan berdagang.
Selain menyasar kawasan Jalan Sutoyo, pemerintah daerah juga menata pedagang yang menempati trotoar di area Pasar Batusangkar guna mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.
Sebagai solusi, pemerintah daerah menyiapkan lokasi relokasi yang dinilai lebih layak, yakni di kawasan eks TK Pertiwi atau Komplek Benteng Van der Capellen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, menegaskan bahwa lokasi tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota.
“Lokasi ini diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota,” kata Abdurrahman Hadi, Sabtu (14/2/2026).