Korban Terdampak Bencana Alam di Padang Terima Bantuan Tahap 1, Ini Rinciannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 13 Februari 2026 | 21:16 WIB
Korban terdampak bencana alam di Kota Padang menerima bantuan tahap 1 dari pemerintah pusat untuk kategori rusak ringan dan sedang. (Dok. Prokopim)
Korban terdampak bencana alam di Kota Padang menerima bantuan tahap 1 dari pemerintah pusat untuk kategori rusak ringan dan sedang. (Dok. Prokopim)


Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Tahap 1 bagi korban terdampak bencana alam di Kota Padang dengan kategori rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS), sebagai langkah awal mempercepat perbaikan hunian warga.





Penyerahan bantuan dilakukan secara virtual serentak di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).





Dari Kota Padang, kegiatan diikuti oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, didampingi Dankorbrimob Polri, Komjen Ramdani Hidayat serta Sestama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian. Mereka mengikuti acara dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang Aie Pacah, Jumat (13/2/2026).





Untuk Kota Padang, total bantuan yang diterima mencapai Rp4.530.000.000. Dana tersebut dialokasikan bagi 248 kepala keluarga (KK) kategori rumah Rusak Ringan dengan nilai Rp3.720.000.000 serta 27 KK kategori Rusak Sedang sebesar Rp810 juta.





Setiap penerima rumah Rusak Ringan memperoleh Rp15 juta, sementara penerima rumah Rusak Sedang menerima Rp30 juta.





Bantuan ini diharapkan menjadi stimulan agar masyarakat dapat segera melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Selain memulihkan fungsi hunian, program ini juga bertujuan mempercepat kembalinya aktivitas sosial dan ekonomi warga yang sempat terganggu akibat bencana.





Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan nyata tersebut. Ia menilai bantuan langsung kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam fase pemulihan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X