Sumbardaily.com, Sijunjung – Praktik judi kartu remi yang berlangsung di sebuah kedai kawasan Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, berhasil diungkap aparat Polres Sijunjung dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026.
Penindakan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu berujung pada pengamanan enam pria yang diduga terlibat permainan judi jenis song dengan taruhan uang.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Februari 2026. Dari lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Sijunjung tersebut, petugas mendapati lima orang sedang bermain kartu remi menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya diduga berperan sebagai pemilik kedai sekaligus penyedia tempat dan perlengkapan permainan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya, dikutip Jumat (13/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti meliputi satu buku tulis berisi catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum dipakai.
Menurut Hendra Yose, keenam orang tersebut diamankan saat sedang melakukan permainan judi song dengan taruhan uang. Selanjutnya, penyidik telah menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.