Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 11 Februari 2026 | 15:05 WIB
Bangunan Ilegal di Lembah Anai (Foto: Beyubaystory)
Bangunan Ilegal di Lembah Anai (Foto: Beyubaystory)


Sumbardaily.com, Padang – Penertiban bangunan liar di sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, dipastikan mulai dilaksanakan pada 16 Februari 2026 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).





Langkah ini menjadi titik balik penegakan aturan tata ruang setelah keberadaan bangunan tanpa kepastian hukum dibiarkan berlangsung bertahun-tahun di kawasan konservasi yang juga rawan bencana tersebut.





Keputusan penertiban diambil dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pada Selasa (10/2/2026), di ruang PPID Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.





Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi serta peringatan kepada pemilik bangunan tidak dipatuhi. Tenggat pembongkaran mandiri hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa realisasi.





Arry menyatakan pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Namun karena kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah harus mengambil langkah tegas melalui pembongkaran paksa.





“Kita sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya, dikutip Rabu (11/2/2026).





Kawasan Lembah Anai memiliki status sebagai Cagar Alam sekaligus Kawasan Wisata Alam (KWA) yang dilindungi undang-undang. Selain itu, wilayah ini tergolong zona dengan kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X