Karyawan Hiburan Malam di Padang Ditangkap usai Curi Ponsel Pengunjung, Barang Dijual ke Anggota Satpol PP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 9 Februari 2026 | 19:13 WIB
Tim 1 Klewang Polresta Padang menangkap seorang karyawan di tempat hiburan malam yang mencuri telepon seluler (ponsel) pengunjung. Pelaku ditangkap pada Minggu (8/2/2026) sore. (Dok. Polresta Padang)
Tim 1 Klewang Polresta Padang menangkap seorang karyawan di tempat hiburan malam yang mencuri telepon seluler (ponsel) pengunjung. Pelaku ditangkap pada Minggu (8/2/2026) sore. (Dok. Polresta Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Kasus pencurian ponsel (ponsel) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya terungkap setelah lebih dari satu bulan berlalu.





Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam pengambilan satu unit ponsel milik pengunjung di Grande Bar dan Karaoke, Kecamatan Padang Barat.





Terduga pelaku berinisial RN (25) warga Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Ia diamankan pada Minggu (8/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tempatnya bekerja, yakni Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi.





Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit, Ipda Ryan Fermana setelah polisi memperoleh titik terang dari hasil pelacakan ponsel milik korban.





Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 8 Februari 2026, atas nama pelapor Joni Harman.





"Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berada di area Grande Bar & Karaoke. Dalam rentang waktu tersebut, satu ponsel merek Samsung Galaxy A50 warna hitam," kata Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo, Senin (9/2/2026).





Dari hasil penyelidikan, kata Apri, diketahui bahwa pelaku menemukan ponsel tersebut di area parkiran mobil tempat hiburan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X